BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni IP selaku General Manajer dan D selaku Manajer Marketing.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).
"IP sebagai inisiatif membuat tiket promo untuk menarik pengunjung. D sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_*," kata dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Dicopot hingga Manajemen Terancam Dipenjara
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
Keduanya disangkakan Pasal 9 Juncto Pasal 93, 218 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, keduanya juga dijerat pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.
Baca juga: Usut Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Sita Ribuan Potongan Tiket dan Rekaman CCTV
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra memastikan keduanya tak ditahan di Polres.
"Karena sesuai KUHAP , kalau hukuman kurang dari lima tahun tak bisa ditahan," terang dia.
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan