DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat belum memiliki regulasi untuk menerapkan sanksi terhadap warganya jika menolak divaksin Covid-19.
"Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk (sanksi bagi warga yang) menolak ( vaksinasi Covid-19) sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Kamis (14/1/2021).
Kebijakan sanksi bagi warga penolak vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Depok Pernah Terinfeksi Covid-19, Tidak Diberi Vaksin Tahap 1
Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp 5 juta, bahkan dapat ditingkatkan hingga Rp 7 juta bila disertai kekerasan.
Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp 100.000 per orang.
Dadang berujar, pihaknya membuka kemungkinan untuk merumuskan peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga penolak vaksin Covid-19, seandainya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan pergub sejenis.
"Kalau Provinsi sudah mengeluarkan pergub, maka daerah juga harus mengikuti," kata dia.
Sebagai informasi, Depok kebagian jatah 11.140 vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech untuk vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan prioritas tenaga kesehatan ini.
Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity
Sepuluh di antaranya sudah dipakai saat launching di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021) pagi, di mana 10 pejabat lokal menjadi penerima pertama vaksin tersebut.
Sekira 11.130 sisanya kini sedang dalam proses distribusi ke fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan