Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Belum Punya Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 14/01/2021, 15:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat belum memiliki regulasi untuk menerapkan sanksi terhadap warganya jika menolak divaksin Covid-19.

"Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk (sanksi bagi warga yang) menolak (vaksinasi Covid-19) sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Kamis (14/1/2021).

Kebijakan sanksi bagi warga penolak vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Wali Kota Depok Pernah Terinfeksi Covid-19, Tidak Diberi Vaksin Tahap 1

Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp 5 juta, bahkan dapat ditingkatkan hingga Rp 7 juta bila disertai kekerasan.

Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp 100.000 per orang.

Dadang berujar, pihaknya membuka kemungkinan untuk merumuskan peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga penolak vaksin Covid-19, seandainya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan pergub sejenis.

"Kalau Provinsi sudah mengeluarkan pergub, maka daerah juga harus mengikuti," kata dia.

Sebagai informasi, Depok kebagian jatah 11.140 vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech untuk vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan prioritas tenaga kesehatan ini.

Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity

Sepuluh di antaranya sudah dipakai saat launching di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021) pagi, di mana 10 pejabat lokal menjadi penerima pertama vaksin tersebut.

Sekira 11.130 sisanya kini sedang dalam proses distribusi ke fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes).

Total, ada 20 rumah sakit swasta, 2 rumah sakit milik negara (RSUD Kota Depok dan RS Bhayangkara/Brimob), serta 38 puskesmas yang akan menerima kiriman vaksin-vaksin CoronaVac tersebut.

Sebanyak 252 vaksinator terlatih dipersiapkan untuk melangsungkan vaksinasi Covid-19 di Depok.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun.

Baca juga: 10 Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Depok Hari Ini, Wakil Wali Kota hingga Anggota IDI

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 (Januari-April 2021)

Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)

a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)

b. Kelompok usia lanjut

3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com