JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif apabila ditemukan efek samping dari vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Dinkes DKI Jakarta bekerja sama dengan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda PP KIPI), guna melakukan monitoring mengenai dampak pascavaksinasi.
Komda PP KIPI terdiri dari tenaga medis yang tergabung dalam organisasi profesi, seperti dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis penyakit paru, hingga dokter spesialis anak.
"Tentunya akan memberikan konsultasi bimbingan ke faskes-faskes yang kemungkinan akan mengalami kendala," ucap Widyastuti dalam Media Briefing Kesiapan Vaksin Covid-199 di Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Covid-19 DKI Jakarta, Tambahan 3.476 Kasus Sehari, 242 Pasien Meninggal dalam Sepekan
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga sudah menyiapkan 21 rumah sakit rujukan yang akan digunakan sebagai lokasi perawatan bagi masyarakat yang merasakan efek samping vaksin Covid-19.
Vaksinasi di Jakarta telah dimulai pada Kamis (14/1/2021). Namun pencanangan atau vaksinasi oleh tokoh-tokoh publik baru akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021), kepada 21 orang pejabat dan tokoh masyarakat.
Pencanangan dilakukan untuk memberikan pemahaman dan memberikan edukasi mengenai tata cara vaksinasi, seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan tokoh lain di Istana.
Baca juga: 3 Hari PPKM, 6 Kantor di Jakarta Timur Diberi Teguran Tertulis
Pada tahap awal vaksinasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipastikan tidak bisa menerima vaksin.
Pasalnya, mereka berdua pernah terkonfirmasi positif Covid-19. Kementerian Kesehatan sendiri menetapkan 16 kriteria yang dijadikan instrumen penapisan bagi masyarakat yang akan disuntik vaksin.
Instrumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian apakah calon penerima vaksin layak atau tidak untuk disuntik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan