JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka adalah SF, DD, ID, MK dan ER.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dalam jumpa pers di Polsek Cilincing Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
"Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, jadi tersangkanya ini ada lima orang," kata Guruh.
Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...
Guruh menuturkan, awalnya Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama Tim Buser melakukan patroli di wilayah Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.
Kemudian mereka mendapatkan info adanya penemuan mayat dengan luka bacok di tubuhnya.
"Mendapat kabar penemuan mayat di Gang Al Barkah Kalibaru, mayat diidentifikasi bernama Shaepul Anwar," tutur Guruh.
"Dengan kondisi luka robek di kepala atas dan belakang, luka robek di bahu kanan, luka robek pinggang belakang," sambungnya.
Shaepul diketahui merupakan seorang pengamen.
Berdasarkan keterangan saksi, Tim Buser kemudian menangkap empat tersangka lainnya, sedangkan tersangka utama SF ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin
Polisi terpaksa menembak kaki tersangka SF karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kepada polisi SF mengaku, motif dia membacok korban karena balas dendam.
"Tersangka mengakui bahwa motif melakukan pengeroyokan tersebut atas dasar dendam karena M Adi Saputra keponakannya telah dibacok oleh korban Shaepul Anwar," ucap Guruh.
Setelah meminjam celurit dari ER, tersangka SF bersama DD, ID dan MK kemudian melakukan pengejaran terhadap korban.
Saat menemukan korban pada Minggu 10 Januari 2012, SF membacok kepala dan punggung korban berkali-kali.
Setelah korban meninggal, para tersangka melarikan diri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dengan sarung berbahan kulit warna coklat.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.