Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam, Sekelompok Pria di Cilincing Bacok Pengamen hingga Tewas

Kompas.com - 14/01/2021, 18:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka adalah SF, DD, ID, MK dan ER.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dalam jumpa pers di Polsek Cilincing Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

"Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, jadi tersangkanya ini ada lima orang," kata Guruh.

Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...

Guruh menuturkan, awalnya Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama Tim Buser melakukan patroli di wilayah Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian mereka mendapatkan info adanya penemuan mayat dengan luka bacok di tubuhnya.

"Mendapat kabar penemuan mayat di Gang Al Barkah Kalibaru, mayat diidentifikasi bernama Shaepul Anwar," tutur Guruh.

"Dengan kondisi luka robek di kepala atas dan belakang, luka robek di bahu kanan, luka robek pinggang belakang," sambungnya.

Shaepul diketahui merupakan seorang pengamen.

Berdasarkan keterangan saksi, Tim Buser kemudian menangkap empat tersangka lainnya, sedangkan tersangka utama SF ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka SF karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kepada polisi SF mengaku, motif dia membacok korban karena balas dendam.

"Tersangka mengakui bahwa motif melakukan pengeroyokan tersebut atas dasar dendam karena M Adi Saputra keponakannya telah dibacok oleh korban Shaepul Anwar," ucap Guruh.

Setelah meminjam celurit dari ER, tersangka SF bersama DD, ID dan MK kemudian melakukan pengejaran terhadap korban.

Saat menemukan korban pada Minggu 10 Januari 2012, SF membacok kepala dan punggung korban berkali-kali.

Setelah korban meninggal, para tersangka melarikan diri.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dengan sarung berbahan kulit warna coklat.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com