JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kerumunan, Rizieq Shihab dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).
Terkait itu, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tak ingin berkomentar terkait alasan pemindahan polisi terhadap kliennya.
Menurut dia, saat ini keluarga tengah fokus memulihkan kesehatan Rizieq yang sebelumnya mengeluh sakit.
"Konsen keluarga pada kesehatan beliau," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan
Saat ini, kondisi kesehatan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu masih mengkhawatirkan.
"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ucap Aziz.
Sebelumnya, Polisi memindahkan Rizieq Shihab ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dengan pertimbangan kepadatan para tahanan.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Kamis.
Baca juga: Sakit Lambung, Kondisi Rizieq Shihab Masih Lemah di Rutan
Ketika ditanya apakah Rizieq akan dicek kesehatannya atau menjalani rapid test antigen, Andi menuturkan berbagai protokol kesehatan akan dilakukan.
"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," ucap dia.
Diketahui, kerumunan itu terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan enam tersangka di kasus ini. Selain Rizieq, tersangka lainnya, yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, serta HI selaku kepala seksi acara.
Selain itu, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus Petamburan dan Megamendung ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis hari ini.
Di samping itu, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menjadi tersangka kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.