Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan

Kompas.com - 14/01/2021, 20:55 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ASK (11), korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial RDP (40) berani mengadukan perbuatan RDP kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan kasus pencabulan seksual di media.

Ia melihat pemberitaan tentang kasus persetubuhan oleh ayah kandung korban yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.

"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat jumpa pers, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak 2018. Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.

Aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak lima kali. Pelaku beraksi di rumah di daerah Jelambar, Grogol Petamburan, ketika istrinya tidur atau pergi bekerja.

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya Lima Kali, Pelaku: Saya Khilaf

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf melakukan pencabulan. RDP mengaku tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut.

"Saya khilaf," ujar RDP dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis.

Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyampaikan apresiasi atas pemberitaan kasus pencabulan terhadap anak yang bahkan dapat membuat korban berani membuka suara.

Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...

"Tiap pemberitaan yang membuat korban bersuara ini merupakan bagian terbaik dari pengungkapan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Putu dalam konferensi pers, Kamis.

Pasalnya, Putu menyampaikan bahwa korban anak merupakan silent victim atau korban bisu karena apa yang mereka alami akan menjadi trauma.

Adapun, pelaku kini disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com