JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk distribusi vaksinasi Covid-19 ke tempat faskes pelaksana.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sejumlah Puskesmas dipilih karena sudah teruji menjadi distributor dan penyimpan vaksin yang baik selama program vaksinasi seperti vaksin polio dan lain-lain.
"Kami sudah melakukan simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin di faskes bersama Sudinkes, Puskesmas dan BPJS Kesehatan," tutur Widyastuti dalam Media Gathering Virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity
Saat ini, kata Widyastuti, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 120.040 vaksin Covid-19 dari produksi Sinovac.
Vaksin tersebut nantinya akan didistribusikan ke Puskesmas untuk diambil oleh fasilitas kesehatan pelaksana yang sudah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Total 488 faskes di DKI Jakarta sudah didaftarkan sebagai pelaksana imunisasi Covid-19," ujar Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, ada tiga persyaratan faskes yang dibolehkan melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Pertama memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jadi Penyintas Covid-19, Anies Donorkan Plasma Konvalesen
Kedua memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketiga memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menkes sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Nantinya, kelompok masyarakat lain yang berusia 18-59 tahun di Jakarta juga akan divaksinasi. Adapun jumlahnya mencapai 7,9 juta orang.
Widyastuti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari sekitar 130.000 orang tenaga kesehatan, sekitar 500.000 pemberi layanan publik, sekitar 3 juta kelompok rentan secara geospasial.
Baca juga: Tak Masuk Kriteria, Anies dan Ariza Tak Ikut Vaksinasi Covid-19
Kemudian, kelompok usaha sekitar 2 juta orang, dan kelompok lansia.
Kendati vaksin ditujukan bagi masyarakat dengan batas umur tertentu, tetapi dia menyebutkan ada kelompok lansia tertentu yang juga bisa menerima vaksin. Jumlahnya sekitar 980.000 orang.
"Jadi memang ada informasi dari Kementerian Keseshatan, bahwa selain umur 18-59 tahun juga ada kelompok lansia tertentu yang bisa diberikan, itu sebanyak 980.000 lebih," kata Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.