Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Ditentukan Hari ini

Kompas.com - 15/01/2021, 06:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pencarian Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu, memasuki hari ketujuh pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hari ini merupakan hari terakhir operasi pencarian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Meskipun demikian, operasi pencarian bisa dilanjutkan.

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Basarnas Ungkap Kendala Tim SAR Cari CVR Sriwijaya Air

Rasman mengatakan, kelanjutan operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 akan ditentukan pada hari ini.

"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," ucap Rasman.

Namun, Rasman enggan menyebutkan bahwa operasi kemungkinan diperpanjang lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.

CVR adalah bagian dari kotak hitam yang menyimpan isi percakapan pilot dan kopilot.

Kata Rasman, keputusan tersebut bukanlah kewenangannya.

"Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan," tutur Rasman.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Baca juga: Tim DVI Komitmen Tuntaskan Identifikasi Seluruh Korban Sriwijaya Air

Berikut isi lengkap Pasal 34 UU Nomor 29 Tahun 2014:

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com