JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pencarian Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu, memasuki hari ketujuh pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hari ini merupakan hari terakhir operasi pencarian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Meskipun demikian, operasi pencarian bisa dilanjutkan.
"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Basarnas Ungkap Kendala Tim SAR Cari CVR Sriwijaya Air
Rasman mengatakan, kelanjutan operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 akan ditentukan pada hari ini.
"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," ucap Rasman.
Namun, Rasman enggan menyebutkan bahwa operasi kemungkinan diperpanjang lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.
CVR adalah bagian dari kotak hitam yang menyimpan isi percakapan pilot dan kopilot.
Kata Rasman, keputusan tersebut bukanlah kewenangannya.
"Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan," tutur Rasman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Baca juga: Tim DVI Komitmen Tuntaskan Identifikasi Seluruh Korban Sriwijaya Air
Berikut isi lengkap Pasal 34 UU Nomor 29 Tahun 2014:
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.