JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19. Di Ibu Kota, vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan pada Kamis (14/1/2021).
Namun, pencanangan dengan vaksinasi oleh tokoh-tokoh publik baru akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021), kepada 21 orang pejabat dan tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pencanangan dilakukan untuk memberikan pemahaman dan memberikan edukasi mengenai tata cara vaksinasi, seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan tokoh lain di Istana Kepresidenan.
Baca juga: Tak Masuk Kriteria, Anies dan Ariza Tak Ikut Vaksinasi Covid-19
Dalam pencanangan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipastikan tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Sebab, keduanya pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
Pada tahap pertama termin pertama ini, Dinkes DKI Jakarta menerima 120.040 dosis vaksin Covid-19.
Nantinya, jumlah vaksin tersebut akan diberikan kepada 60.000 tenaga kesehatan di Ibu Kota.
"Total DKI menerima 120.040 vial (dosis) yang kami simpan dalam cold room," kata Widyastuti dalam Media Briefing Kesiapan Vaksin Covid-19 di Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis.
Untuk vaksinasi ini, Dinkes DKI Jakarta mengerahkan 1.498 orang tenaga kesehatan sebagai vaksinator. Harapannya, vaksinasi dapat menyasar 19.741 orang per hari.
Vaksin tersebut kemudian didistribusikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) karena sudah teruji menjadi distributor dan penyimpan vaksin yang baik selama program vaksinasi, seperti vaksin polio dan lain-lain.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Distribusikan dan Simpan Vaksin Covid-19 di Puskesmas
Widyastuti mengatakan, ada tiga persyaratan faskes yang dibolehkan melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
Kedua, memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menkes sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Nantinya, vaksinasi Covid-19 tidak hanya menyasar tenaga kesehatan.