Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Kantor di Jakpus Disidak Selama PPKM, Separuhnya Langgar Prokes

Kompas.com - 15/01/2021, 16:19 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam lima hari terakhir ada 37 perkantoran yang telah disidak.

Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, sidak ini sudah dimulai sejak awal pemberlakuan PPKM pada 11 Januari lalu.

"Sejak tanggal 11 Januari kemarin ada 37 perusahaan/perkantoran yang kita sidak. Kami ingin memastikan mereka mematuhi Pergub Nomor 3 tahun 2021," kata Kartika Lubis, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Awas, Minggu Depan Ada Sidak PPKM di Depok

Dari puluhan perusahaan yang bergerak bidang esensial dan non-esensial yang disidak, ditemukan hampir setengahnya melanggar protokol kesehatan (prokes). Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu pun diberikan sanksi teguran tertulis.

"Dari 37 itu ada 15 yang kami berikan sanksi secara terulis. Pelanggarannya macam-macam, tapi secara keseluruhan melanggar protokol kesehatan," katanya.

Kartika mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi.

"Tentunya harapan kami untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan terus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pelanggaran sekecil apapun justru meningkatkan kasus Covid-19," ucapnya

Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai 11-25 Januari 2020. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sementara 75 persen diwajibkan bekerja dari rumah.

Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran pemerintah. Sementara, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan bisa beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Aturan pembatasan itu terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan PPKM di Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com