Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Panjang Raffi Ahmad Langgar Prokes, Digugat ke Pengadilan hingga Rencana Dipanggil Polisi

Kompas.com - 15/01/2021, 16:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad saat menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam, kini berbuntut panjang.

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto Raffi yang tak mengenakan masker itu awalnya diunggah oleh selebgram Anya Geraldine melalui akun Instagramnya. 

Padahal, Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.

Baca juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Masker Usai Divaksin Covid-19

Presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi.

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Tegaskan Sudah Beri Klarifikasi ke Istana Negara

Raffi telah mengakui kesalahannya karena menghadiri sebuah acara tanpa menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut, sikapnya itu merupakan murni keteledorannya.

Dia kemudian berjanji akan lebih mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Raffi Digugat ke Pengadilan

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang advokat bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David mengganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Raffi Ahmad yang Lepas Masker dan Tidak Jaga Jarak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com