Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Otak Komplotan Pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu Ditangkap

Kompas.com - 15/01/2021, 16:21 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Catur, otak komplotan pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Catur sebelumnya berstatus buron. Sementara dua rekannya, Agus dan Rizal, sudah lebih dulu tertangkap.

Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Catur ditangkap di kawasan Kebayoran Baru.

Catur juga merupakan mantan pengelola mesin ATM.

“Catur alias Botel sudah kita tangkap. Barang buktinya berupa sarana untuk aksi kejahatan, yaitu mobil tersangka, kartu-kartu ATM, dan beberapa handphone termasuk kunci yang dipakai melakukan kejahatan,” kata Jimmy dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021) sore.

Baca juga: Bobol ATM Rp 150 Juta di Stasiun Pasar Minggu, Dua Pelaku Ditangkap

Jimmy mengatakan, Catur berperan sebagai orang yang merencanakan aksi pembobolan mesin ATM. Setelah berhasil, ia membagi-bagi uang hasil pembobolan ATM.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Catur, uang tersebut sudah dibagikan kepada tersangka yang lain,” tambah Jimmy.

Jimmy mengatakan, hasil penyelidikan, ternyata ada satu pelaku lain yang terlibat. Pelaku yang masih diburu itu berperan mengawasi saat pembobolan ATM.

“Jumlah pelaku ternyata adalah empat orang. Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian masih kita cari. Satu orang kami nyatakan sebagai DPO,” ujar Jimmy.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah sebelumnya mengatakan, awalnya Polda Metro Jaya menerima laporan adanya pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu.

Pelaku menggasak uang Rp 150 juta. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diusut.

Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin

Menurut Azis, polisi menemukan kejanggalan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia mengatakan, pintu mesin ATM bagian luar tidak rusak, tetapi bagian dalamnya rusak.

“Artinya seharusnya yang dirusak pintu bagian luar dulu, baru bagian dalam. Kemudian petugas dapatkan petunjuk. Artinya pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai tersebut,” ujar Azis.

Ia mengatakan, para tersangka merupakan mantan pengelola ATM. Para tersangka dulunya bertugas sebagai petugas pengisi uang dan servis mesin ATM.

“Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brangkas yang ada di dalam ATM tersebut,” tambah Azis.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pembobolan ATM sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com