BEKASI, KOMPAS.com - A (17), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS (24) di Bekasi, divonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).
A dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.
"Yang memperberat atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambah Maryan.
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," jelas Maryani.
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipaksa Hubungan Badan hingga Hilangkan Jejak
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.