BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar sabu di kawasan Bekasi Timur pada Kamis (14/1/2021) pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka berinisial J dan B ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di kawasan Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Seitadi dalam keterangan persnya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Polisi Musnahkan 1,2 Kg Sabu Hasil Penangkapan Bandar Narkoba Serpong Utara
Budi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan peredaran sabu di kawasan Tambun.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan di beberapa lokasi.
"J dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur," kata Budi.
Polisi akhirnya menangkap J di ruko Plaza Bekasi Jaya. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku dibantu oleh tersangka lain berinisial B.
Baca juga: Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
B kemudian ditangkap di kawasan Bekasi pada hari yang sama.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 146 gram sabu. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang di Bandung.
Pelaku mengaku sudah menjadi seorang pengedar sabu selama delapan bulan.
"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelas Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.