JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan total denda sebanyak Rp 17,45 juta selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Data ini diperoleh sejak penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB.
Dari total dengan yang dikumpulkan, denda sebanyak Rp 8,95 juta diperoleh dari 61 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Baca juga: Jadi Zona Merah, 4 Daerah di Jatim Masuk Daerah Tambahan Wilayah PPKM
Kemudian denda pelanggaran oleh 8 usaha makan dan minum sebanyak Rp 7,5 juta, dan denda pelanggaran oleh 1 perkantoran sebanyak Rp 1 juta.
Beriku rincian pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP:
1. Pelanggar masker: 1.987 orang
- Sanksi kerja sosial: 1.926 orang
- Denda: 61 orang
2. Pelanggaran di restoran atau rumah makan
- Denda: 8
- Penghentian Sementara Kegiatan: 7
- Pembubaran dan teguran tertulis: 37
3. Pelanggaran di perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri:
- Denda: 1
- Penghentian sementara kegiatan selama 3x24 jam: 4
- Teguran tertulis: 77
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.