JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan total denda sebanyak Rp 17,45 juta selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Data ini diperoleh sejak penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB.
Dari total dengan yang dikumpulkan, denda sebanyak Rp 8,95 juta diperoleh dari 61 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Baca juga: Jadi Zona Merah, 4 Daerah di Jatim Masuk Daerah Tambahan Wilayah PPKM
Kemudian denda pelanggaran oleh 8 usaha makan dan minum sebanyak Rp 7,5 juta, dan denda pelanggaran oleh 1 perkantoran sebanyak Rp 1 juta.
Beriku rincian pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP:
1. Pelanggar masker: 1.987 orang
- Sanksi kerja sosial: 1.926 orang
- Denda: 61 orang
2. Pelanggaran di restoran atau rumah makan
- Denda: 8
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan