BEKASI, KOMPAS.com – Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini telah tuntas.
Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.
Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).
Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.
A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu.
A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).
"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.
Baca juga: Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan