JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pembobol mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Para tersangka, yakni Agus, Rizal, dan Catur. Adapun Catur ditangkap terakhir setelah sebelumnya sempat buron.
Dalam aksinya, para tersangka berhasil menggasak uang Rp 150 juta dari mesin ATM.
Belakangan diketahui bahwa para tersangka merupakan mantan pengelola mesin ATM.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Jadi ada satu gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu, telah dirusak dan diambil sebagian uangnya yang ada di dalam ATM tersebut,” ujar Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Sempat Buron, Otak Komplotan Pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu Ditangkap
Komplotan pembobol mesin ATM itu beraksi pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi menemukan kejanggalan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pintu mesin ATM bagian luar tidak rusak, tetapi bagian dalamnya rusak.
“Artinya, seharusnya yang dirusak pintu bagian luar dulu, baru bagian dalam. Kemudian petugas dapatkan petunjuk. Artinya, pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai tersebut,” ujar Azis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berhasil menggasak uang sebanyak Rp 150 juta.
Namun, polisi hanya menyita uang yang menjadi barang bukti hasil pembobolan mesin ATM sebesar Rp 20 juta.
“Itu uang hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” kata Azis.
Baca juga: Pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu, Rp 150 Juta Digasak, Pelaku Mantan Pengelola Mesin ATM
Uang Rp 20 juta itu diberikan oleh Catur, yang sebelumnya masih berstatus DPO.
Uang tersebut merupakan jatah milik Agus.
Sementara itu, Rizal belum mendapatkan jatahnya.
Para pelaku rupanya pernah bekerja sebagai pengelola mesin ATM sehingga bisa beraksi dengan mudah.
"Mereka dulu pernah bekerja di bagian pengisian uang dan servis gerai ATM, makanya dia hafal ATM-ATM yang mana," kata Azis.
Para tersangka pernah bekerja selama lima tahun sebagai pengelola mesin ATM.
Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin
Mereka berasal dari perusahaan pihak ketiga untuk mengelola mesin ATM.
"Bagaimana caranya membongkar dia hapal. Namun, dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu," kata Azis.
Saat melakukan aksinya, para tersangka memiliki peran masaing-masing.
Tersangka Rizal bertugas mematikan aliran listrik mesin ATM, sedangkan Agus menggunakan kunci duplikat untuk membuka luar mesin ATM dan merusak pintu brangkas ATM.
Setelah menangkap Agus dan Rizal, polisi kembali menangkap satu tersangka lain, yakni Catur yang sebelumnya berstatus buron.
Catur sendiri merupakan otak komplotan pembobol mesin ATM tersebut.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Catur juga mantan pengelola mesin ATM, sama dengan kedua tersangka lainnya.
“Catur alias Botel sudah kami tangkap. Barang buktinya berupa sarana untuk aksi kejahatan, yaitu mobil tersangka, kartu-kartu ATM, dan beberapa handphone, termasuk kunci yang dipakai melakukan kejahatan,” kata dia, Jumat (15/1/2021).
Catur berperan sebagai orang yang merencanakan aksi pembobolan mesin ATM.
Baca juga: Bobol ATM Rp 150 Juta di Stasiun Pasar Minggu, Dua Pelaku Ditangkap
Setelah berhasil, ia membagi-bagi uang hasil pembobolan mesin ATM tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka Catur, uang tersebut sudah dibagikan kepada tersangka yang lain,” tambah Jimmy.
Jimmy mengatakan, hasil penyelidikan, ternyata ada satu pelaku lain yang terlibat.
Pelaku yang masih diburu itu berperan mengawasi saat pembobolan mesin ATM.
“Jumlah pelaku ternyata adalah empat orang. Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian masih kami cari. Satu orang kami nyatakan sebagai DPO,” ujar Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.