Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakarta Barat Dihukum Berat

Kompas.com - 16/01/2021, 18:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RDP (40) terhadap anak tirinya, ASK (11).

Peristiwa itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pelaku yang telah ditangkap polisi harus dihukum lebih berat dari kasus pencabulan lainnya.

Pasalnya, pelaku merupakan ayah dari korban.

"KPAI meminta agar pelaku diproses hukum dengan tegas dengan pemberatan 1/3 ancaman hukuman karena pelaku adalah ayah korban," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan

Adapun KPAI telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta terkait pelayanan rehabilitasi korban.

"Saya menuggu update dari P2TP2A DKI (terkait rehabilitasi)," kata Putu Elvina.

Putu Elvina menegaskan, korban kejahatan seksual merupakan silent victim. Sehingga, tidak sedikit korban yang tak melaporkan peristiwa pilu yang dialami.

"Untuk kasus ini keberanian anak menceritakan perlakuan cabul karena kebetulan menonton berita kemudian mengaku ke ibunya kalau anak mengalami peristiwa serupa (seperti di berita)," katanya.

Baca juga: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung hingga Guru Olahraga

Sebelumnya, Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.

"Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur atau saat sedang kerja. Pencabulan dilakukan di rumah pada tahun 2018," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jakbar Meningkat Selama Pandemi

Usai melakukan pencabulan, RDP mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," lanjut Ady.

Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com