TANGERANG, KOMPAS.com - Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku kekurangan personel untuk mengecek kondisi seluruh pelaku usaha yang ada di wilayahnya.
Oleh sebab itu, masih didapati warung yang melayani pembeli di atas batas waktu jam buka usaha yang ditentukan yaitu pukul 19.00 WIB, Sabtu (16/1/2021).
"Kalau kekurangan personel, iya lah. Pasti," kata Rizal ketika dikonfirmasi melalui telfon, Minggu (17/1/2021) siang.
Sebagai contoh warung tenda di sepanjang Jalan KH Hasyim Ashari atau pedagang yang menggunakan gerobak di sepanjang Jalan Maulana Hasanudin.
Baca juga: Melanggar PPKM, Kafe dan Tempat Fitness di Cipondoh Ditutup
Dari pantauan Kompas.com, mereka yang masih membuka jualannya usai pukul 19.00 WIB kebanyakan adalah penjual makanan. Baik itu makanan berat, ringan dan bahkan penjual buah-buahan.
Padahal, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2021, jam operasional penjual makanan baik itu warung, rumah makan, dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Rizal lantas mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah melakukan penyisiran di jalan utama wilayah kecamatannya selama PPKM diberlakukan.
Ada juga pegawai-pegawai dari 10 kantor kelurahan yang berada di wilayah administarif Kecamatan Cipondoh dikerahkan untuk melakukan peninjauan langsung.
"Kami dari kelurahan hanya menyisir jalan utama. Kalau gang dan perkampungan, itu kelurahan," ucap dia.
Baca juga: 4 Hari PPKM, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Sebanyak Rp 17,45 Juta
"Kalau bicara kurang personel, dengan luas seperti itu (10 kelurahan), ya jelas kurang," lanjut Rizal.
Alasan lainnya, dalin Rizal, tim yang melakukan patroli belum sempat menyentuh area yang masih digunakan pelaku usaha untuk berjualan di atas jam yang ditentukan karena luasnya Kecamatan Cipondoh.
"Kebetulan mungkin tim yang berpatroli masih belum lewat situ," tuturnya.
Selain itu, Rizal juga mengaku bahwa ia kerap kali menemukan sebuah warung atau rumah makan yang membuka kembali tokonya usai disuruh tutup.
Lalu, tim yang berpatroli sempat memberikan teguran keras ke beberapa pelaku usaha yang membuka kembali tokonya.
"Lampunya dimatikan. Tapi setelah kami balik lagi, dia nyalain lagi (lampunya). Kalau yang seperti itu, kami berikan teguran keras," kata dia.
Namun, ia mengaku bahwa pihaknya belum pernah memberikan sanksi administarif. Hanya sebatas teguran keras berupa lisan saja.
Baca juga: Selama Masa PPKM, Pelayanan Tatap Muka Dukcapil Jakbar Ditutup
Kendati demikian, ada kemungkinan dirinya akan memberi sanksi administarif pada pelaku usaha yang terus-menerus melakukan pelanggaran.
"Ya mungkin saja kami berikan denda. Tapi memang selama ini belum pernah," papar Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.