JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mewaspadai kerumunan saat pembagian bantuan sosial tunai (BST).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, Pemprov DKI harus memberikan pengawasan agar protokol kesehatan di masa pandemi bisa tetap berjalan saat pembagian BST berlangsung.
“Pemprov DKI harus tetap memberikan pengawasan, harus memastikan keamanan dan keselamatan warga dalam penyaluran BST," ujar August dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Baca juga: 5.563 KK di Kepulauan Seribu Akan Terima BST Rp 300.000 Mulai 25 Januari
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini mengatakan, kewaspadaan tersebut diperlukan lantaran kasus Covid-19 terus melonjak di DKI Jakarta hingga di atas 3.000 kasus per hari.
Dia meminta agar Satgas Covid-19 tingkat RT/RW dan kelurahan bisa berfungsi secara maksimal untuk mengawasi jalannya penyaluran BST sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jangan sampai membahayakan petugas yang ada di lapangan atau warga penerima BST karena adanya kerumunan atau pemakaian masker secara tidak benar," kata August.
Baca juga: UPDATE 17 Januari: Bertambah 3.395 Kasus, Covid-19 di Jakarta Kini 227.365
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk tunai per bulan mulai Januari sampai April 2021.
Besaran BST yang akan diterima penerima bansos adalah Rp 300.000 per kepala keluarga.
Adapun penerima BST di DKI Jakarta berjumlah 1.805.216 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, 750.000 KK akan menerima BST dari Kementerian Sosial, sedangkan 1.055.216 KK akan mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.