Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
"Pengaturan pemberlakuan sebagaimana Diktum kesatu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," demikian bunyi aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran.
Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Usai Disuntik Vaksin Covid-19: Lebih Sakit Digigit Semut
Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi.
"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," begitu bunyi peraturan tersebut.
Walau sejumlah kegiatan dibatasi, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal.
"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi surat tersebut.
Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.
Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.