BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 120 warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi teguran lantaran tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Abi mengatakan, penindakan itu dilakukan Satpol PP dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ini operasi non-yustisi. Kami lakukan penindakan dengan sanksi teguran selama hari Senin, Rabu, Jumat, dan hari ini," kata Abi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Mengaku Jumlah Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan Kurang
Abi mengatakan, operasi ini dilakukan di tiga wilayah, yakni kawasan Bekasi Timur, Medan Satria, dan Bekasi Utara.
Di Bekasi Timur, petugas menemukan 80 warga yang tidak memakai masker, yakni empat orang pejalan kaki, 51 pengendara motor, dan 25 pengendara mobil.
Selanjutnya, di kecamatan Medan Satria, petugas menemukan enam pengendara motor dan sembilan pengendara mobil yang tak memakai masker.
"Sedangkan di Bekasi Utara, kami temukan 20 pengendara motor tidak mengenakan masker dan 12 pengendara mobil tidak mengenakan masker," ucap Abi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Tak Perlu Takut, Lebih Baik Divaksinasi Covid-19 ketimbang Was-was
Selain itu, Abi beserta jajarannya juga menegur beberapa restoran dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama masa PPKM.
Namun, Abi tak menjelaskan secara rinci jumlah restoran dan tempat hiburan yang diberikan teguran.
Abi memastikan, tempat-tempat yang sudah diberi teguran akan disegel sementara jika kedapatan melanggar hal yang sama.
"Mulai hari ini, kami lakukan penutupan sementara kalau yang sudah kami tegur masih melanggar," kata dia.
"Semalam kami sudah melakukan penutupan sementara di rumah makan dan tempat hiburan. Data jumlahnya saya belum ada," tutur Abi.
Baca juga: 118 Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Sudah Divaksin Covid-19
Pemkot Bekasi memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021) pekan lalu.
Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
"Pengaturan pemberlakuan sebagaimana Diktum kesatu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," demikian bunyi aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran.
Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Usai Disuntik Vaksin Covid-19: Lebih Sakit Digigit Semut
Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi.
"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," begitu bunyi peraturan tersebut.
Walau sejumlah kegiatan dibatasi, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal.
"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi surat tersebut.
Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.
Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.