Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Bekasi, 120 Orang Ditegur karena Tak Pakai Masker, Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Kompas.com - 18/01/2021, 11:19 WIB
Walda Marison,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 120 warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi teguran lantaran tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Abi mengatakan, penindakan itu dilakukan Satpol PP dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini operasi non-yustisi. Kami lakukan penindakan dengan sanksi teguran selama hari Senin, Rabu, Jumat, dan hari ini," kata Abi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Mengaku Jumlah Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan Kurang

Abi mengatakan, operasi ini dilakukan di tiga wilayah, yakni kawasan Bekasi Timur, Medan Satria, dan Bekasi Utara.

Di Bekasi Timur, petugas menemukan 80 warga yang tidak memakai masker, yakni empat orang pejalan kaki, 51 pengendara motor, dan 25 pengendara mobil.

Selanjutnya, di kecamatan Medan Satria, petugas menemukan enam pengendara motor dan sembilan pengendara mobil yang tak memakai masker.

"Sedangkan di Bekasi Utara, kami temukan 20 pengendara motor tidak mengenakan masker dan 12 pengendara mobil tidak mengenakan masker," ucap Abi.

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Tak Perlu Takut, Lebih Baik Divaksinasi Covid-19 ketimbang Was-was

Selain itu, Abi beserta jajarannya juga menegur beberapa restoran dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama masa PPKM.

Namun, Abi tak menjelaskan secara rinci jumlah restoran dan tempat hiburan yang diberikan teguran.

Abi memastikan, tempat-tempat yang sudah diberi teguran akan disegel sementara jika kedapatan melanggar hal yang sama.

"Mulai hari ini, kami lakukan penutupan sementara kalau yang sudah kami tegur masih melanggar," kata dia.

"Semalam kami sudah melakukan penutupan sementara di rumah makan dan tempat hiburan. Data jumlahnya saya belum ada," tutur Abi.

Baca juga: 118 Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Sudah Divaksin Covid-19

Pemkot Bekasi memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021) pekan lalu.

Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

"Pengaturan pemberlakuan sebagaimana Diktum kesatu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," demikian bunyi aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Usai Disuntik Vaksin Covid-19: Lebih Sakit Digigit Semut

Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," begitu bunyi peraturan tersebut.

Walau sejumlah kegiatan dibatasi, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi surat tersebut.

Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.

Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com