JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AS (54), pencuri kotak amal di masjid di Hotel Double Tree, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Aksi AS mencuri kotak amal sebelumnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Resmob Polsek Metro Menteng dibawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang kotak amal," kata Kapolsek Menteng Kompol Iver Son Manossoh, Senin (18/1/2021).
Iver menyebutkan, pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditangkap saat Beraksi, Maling Kotak Amal Masjid di Pondok Aren Pura-pura Kesurupan
Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah kotak amal yang kunci gemboknya telah dirusak, satu buah obeng kembang, satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-3684-OP, serta copy rekaman kamera CCTV.
"Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan," kata Iver.
Adapun aksi pencurian kotak amal ini dilakukan AS pada 30 Desember 2020.
Dalam rekaman, terlihat pria itu lebih dulu menggeser kotak amal ke pojok masjid. Dia kemudian mencongkelnya menggunakan obeng yang telah disiapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.