JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (18/1/2021) guna mengambil surat bebas murni.
Vanessa datang bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan kuasa hukumnya.
"Bersyukur, alhamdulillah banget udah bisa bebas. Udah bisa berkegiatan lagi, bisa melanjutkan kehidupan yang baru, lembaran yang baru," kata Vanessa kepada para wartawan dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Vanessa menyebutkan, dirinya kini tidak ada beban lagi.
"Sekarang saya sudah bebas murni, mengambil suratnya ke lapas. Udah bisa mulai syuting lagi sih, kemarin cuma bisa kerja di rumah saja, nerima endorse-an segala macam," ujar dia.
Baca juga: Daftar 18 Artis yang Terjerat Narkoba dan Psikotropika Sepanjang 2020
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi. Ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021.
"Tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemeterian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).
Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut.
Adapun Vanessa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Keluar Lapas, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah
Vanessa divonis tiga bulan penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.
Ia ditangkap bersama suami serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.