Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urine.
Hasilnya, Askara terbukti mengonsumsi aphetamine dan metamphetamine.
Ketika Askara ditangkap, ia sedang bersama anak-anaknya di rumah.
Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru tajam yang ternyata tak memiliki izin.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.
Berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.