Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.
Berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.