TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta hendak memanggil pembeli surat hasil tes Covid-19 palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengambil langkah tersebut karena semua pembeli surat palsu itu tidak melakukan tes yang seharusnya.
"Semua (pembeli) tahu kalau ini (surat) palsu karena tidak ada uji tes," kata Yusri didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
"Nanti (akan) kami lakukan pemanggilan," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19
Namun, Yusri belum memberikan kepastian terkait waktu pemanggilan terhadap seluruh pembeli surat palsu itu.
Sebab, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mengumpulkan data tiap pembeli hingga saat ini.
"Dari 213 (lembar surat hasil tes palsu) yang ada, masih kami data," tutur Yusri.
Aparat kepolisian juga sedang mengumpulkan informasi tentang jumlah pasti pembeli surat palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dalang utama pemalsuan DS telah menjual sekitar 200 surat sejak Oktober 2020.
"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia.
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar
"Tapi, tiap hari dia buat 20-30 surat, makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.
Seperti diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021.
Kemudian, enam terduga pelaku lain ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda.
Para tersangka berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.
Lalu, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Para tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.