Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Pembeli Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu

Kompas.com - 18/01/2021, 16:59 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta hendak memanggil pembeli surat hasil tes Covid-19 palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengambil langkah tersebut karena semua pembeli surat palsu itu tidak melakukan tes yang seharusnya.

"Semua (pembeli) tahu kalau ini (surat) palsu karena tidak ada uji tes," kata Yusri didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

"Nanti (akan) kami lakukan pemanggilan," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19

Namun, Yusri belum memberikan kepastian terkait waktu pemanggilan terhadap seluruh pembeli surat palsu itu.

Sebab, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mengumpulkan data tiap pembeli hingga saat ini.

"Dari 213 (lembar surat hasil tes palsu) yang ada, masih kami data," tutur Yusri.

Aparat kepolisian juga sedang mengumpulkan informasi tentang jumlah pasti pembeli surat palsu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, dalang utama pemalsuan DS telah menjual sekitar 200 surat sejak Oktober 2020.

"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia.

Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar

"Tapi, tiap hari dia buat 20-30 surat, makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.

Seperti diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021.

Kemudian, enam terduga pelaku lain ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda.

Para tersangka berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Lalu, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com