Ibu satu anak tersebut enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang harus ia lakukan ketika wajib lapor.
"Ada lah. Biar di kita-kita saja (yang tahu). Nggak perlu bawa apa-apa juga. Begitu lah kurang lebih," kata Gisel.
Baca juga: Banyak Dukungan Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Luar Biasa, Sangat Bersyukur
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara itu perlu dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan nantinya.
"Masih terus kelengkapan berkas perkara," ujar Yusri, Senin.
Saat ini, polisi tengah mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video itu di Medan, Sumatera Utara.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.