MA alias N diketahui merupakan kurir sabu yang rencananya akan diedarkan.
"Sampai di sana tim lakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu saudara DN alias SS tidak di tempat. Saat penggerebekan ada satu tersangka di sana inisialnya adalah EP alias MA alias N yang ada di kamar," kata Yusri.
Dari MA alias N, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46 kilogram yang disimpan di dalam dua koper.
"Brutonya 46 kilogram. Kta mau bagaimana menyelamatkan generasi muda kita hampir kurang lebih 235 ribu yang diselamatkan dari bruto 46 kilogram," ucapnya.
Kini, polisi masih memburu tersangka DN alias SS dan AT alias UA yang merupakan pemasok sabu itu.
"Pertama DN alias SS gerakan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan UA, rencana pemasoknya ya, dia ada di grade di atasnya. Di atas DN atau SS masih ada AT dan UA," ucapnya.
Adapun para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.