JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir berinisial MA alias N berikut barang bukti 46 kilogram sabu di salah satu hotel daerah Padang, Sumatera Barat.
Polisi menyebut, satu kurir yang membawa barang haram itu merupakan jaringan Malaysia.
"Jaringan ini hasil pengembangan. Memang benar indikasi bahwa biasanya dari Malaysia barang ini narkotika ini Malaysia punya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap, 46 Kilogram Sabu-sabu Disita
Menurut Yusri, asal sabu itu dapat diketahui berdasarkan modus kemasan dalam proses peredarannya yang menggunakan salah satu produk teh.
"Ada beberapa modus yang dilakukan memang ini. Kalau tidak salah asli dari Malaysia. Beda dengan yang menggunakan kode 555. Tapi yang menggunakan modus seperti ini adalah dari Malaysia," ucap dia.
Biasanya, sabu itu kerap diedarkan di kawasan Sumatera dan Jawa, salah satunya Jakarta.
"Tapi akan disebarkan ke daerah Sumatera dan Jawa khususnya," kata dia.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bekasi
Sebelumnya, penangkapan MA alias N merupakan hasil pengembangan lima tersangka yang sebelumnya dibekuk oleh Polres Depok pada November hingga Desember 2020.
Saat itu mengerucut pada satu tersangka lain berinisial DN alias SS yang akan memasukan barang haram tersebut ke Jakarta dan sekitarnya.
"Tetapi terhambat sehingga tim turun ke lapangan langsung sampai ke Sumatera Barat sana. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui tersangka tetapi dikendalikan tim dari narkoba," ujar Yusri.
Namun saat penggerebekan di lokasi yang menjadi target, tersangka DN alias SS tidak terlihat. Hanya ada satu MA alias N yang saat itu ada di kamar hotel.
MA alias N diketahui merupakan kurir sabu yang rencananya akan diedarkan.
"Sampai di sana tim lakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu saudara DN alias SS tidak di tempat. Saat penggerebekan ada satu tersangka di sana inisialnya adalah EP alias MA alias N yang ada di kamar," kata Yusri.
Dari MA alias N, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46 kilogram yang disimpan di dalam dua koper.
"Brutonya 46 kilogram. Kta mau bagaimana menyelamatkan generasi muda kita hampir kurang lebih 235 ribu yang diselamatkan dari bruto 46 kilogram," ucapnya.
Kini, polisi masih memburu tersangka DN alias SS dan AT alias UA yang merupakan pemasok sabu itu.
"Pertama DN alias SS gerakan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan UA, rencana pemasoknya ya, dia ada di grade di atasnya. Di atas DN atau SS masih ada AT dan UA," ucapnya.
Adapun para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.