JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu minggu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta dari 11 sampai 18 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Barat mengumpulkan sebanyak Rp 22,5 juta denda warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan memakai masker.
Denda tersebut merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan ketika warga kedapatan tak memakai masker saat operasi tertib masker dilaksanakan.
"Total denda administratif dari warga yang tidak mengenakan masker adalah Rp 22,5 juta," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi Senin (18/1/2021).
Adapun, denda tersebut didapat dari 163 orang yang kedapatan tak mengenakan masker.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Jakarta Smart City, Gaji Tertinggi Rp 23 Juta
Sementara, 2.377 orang lain yang kedapatan tak mengenakan masker memilih untuk melakukan sanksi sosial.
Sehingga, total warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama satu minggu ke belakang adalah 2.540 orang.
Tamo kemudian menjelaskan bahwa pelanggar terbanyak ditemui di Kecamatan Tambora, yakni sebanyak 816 orang.
Baca juga: UPDATE 18 Januari: Tambah 2.361 Kasus, Covid-19 di Jakarta Kini 229.746
Setelah Kecamatan Tambora, jumlah pelanggar terbanyak ditemui di Kecamatan Tamansari dengan jumlah 315 orang pelanggar.
Adapun, psbb ketat Jakarta masih akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.