TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi berziarah dan berdoa ke makam jenazah Covid-19 di TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2021).
Sejumlah warga yang terjaring petugas TNI-Polri dan Satpol PP itu pun mengaku kapok mendapatkan sanksi sosial tersebut dan menyaksikan langsung makam jenazah Covid-19.
Rais (23), salah seorang pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan di kawasan Jombang mengaku kaget ketika dibawa petugas ke TPU Jombang dan berdoa.
Baca juga: Sampah APD Berserakan di Blok Makam Khusus Covid-19 TPU Jombang Tangsel
"Saya cuma mau beli makan dekat rumah, lupa pakai masker. Ditunjukin kayak begini jadi tahu, kapok," ujar Rais, Senin.
Hal senada diungkapkan, pelanggar lain bernama Muksin yang mengaku kapok karena diminta berdoa di makam korban Covid-19 selama hampir satu jam.
Menurut Muksin, sanksi berziarah dan berdoa di TPU Jombang dirasa memberikan efek jera karena menyaksikan langsung banyaknya korban Covid-19.
"Bagus sih sanksi begini. Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi. Kapok Mas pokoknya, kedepannya harus pakai masker," kata Muksin.
Baca juga: Tambah 48 Kasus Covid-19 di Tangsel, 562 Pasien Masih Dirawat
Hal berbeda diungkapkan oleh Edo yang mengaku bahwa hukuman membersihkan fasilitas umum hingga push up lebih baik dibandingkan sanksi sosial saat ini.
Edo beralasan, hukuman menyapu maupun push up di lokasi kejadian bisa lebih cepat selesai dibandingkan sanksi sosial saat ini.
"Lebih baik ditegur di lokasi, disuruh push up, disanksi di lokasi, kalau menurut saya ya," kata Edo.
Sementara pelanggar lain, Indra tidak keberatan diberikan sanksi sosial dalam bentuk apapun karena sudah pernah terjaring razia protokol kesehatan.
Baca juga: Disdik Tangsel Persilahkan Penggunaan Sekolah untuk Distribusi Bansos Selama Penuhi Prokes
"Ya gimana-gimana rasanya (disanksi berziarah dan berdoa di makam jenazah Covid-19). Sudah pernah suruh push up sama nyapu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, terdapat 19 orang yang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 TPU Jombang, Senin (18/1/2021).
Para pelanggar itu terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan dari tiga lokasi razia protokol kesehatan.
"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia). Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin kepada wartawan, Senin.
Para pelanggar tersebut dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.
Jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.
Mereka duduk berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".
Ketika sampai di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.
Muksin menyebutkan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.
"Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," kata Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.