JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan di salah satu gedung karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (18/1/2021).
Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan itu berlangsung di gedung yang terletak di wilayah Koja.
"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Update Kondisi Pandemi di Jakarta: Antre di RS Rujukan hingga Prosedur Isolasi Mandiri
Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas penanganan COVID-19 Kota Jakarta Utara, terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI.
Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru COVID-19," ujar Yusuf.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Ada Kemungkinan PSBB Ketat di Jakarta Diperpanjang
Pemprov DKI telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin.
Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan 'face shield'.
5. Penyajian makanan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.