JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 yang menyebar melalui udara bisa ditanggulangi.
Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang nakal dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.
Sanksi mulai dari membayar denda hingga membersihkan fasilitas umum. Namun, sejumlah daerah ternyata menerapkan sanksi yang janggal.
Berikut beberapa sanksi aneh bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek:
Baca juga: Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19, Warga: Mendingan Disuruh Push Up!
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Terdapat 19 orang yang dikenai sanksi tersebut pada Senin (18/1/2021). Para pelanggar terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan.
"Rata-rata tidak pakai masker. Sewaktu ditanya oleh petugas, mereka mengaku lupa (untuk memakai masker)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry.
Para pelanggar diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan". Mereka kemudian dibawa ke TPU Jombang menggunakan truk milik Satpol PP.
Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular
Sesampainya di lokasi, para pelanggar diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama lebih kurang satu jam.
Muksin berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 sehingga mereka mau menerapkan protokol kesehatan.
Pada awal September lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut merupakan alternatif dari dua sanksi lainnya, yakni membayar denda dan membersihkan fasilitas umum.
Wakil Camat Pasar Rebo, Jakarta Timur, Santoso, mengatakan sejumlah pelanggar yang terjaring razia memilih untuk dimasukkan ke dalam peti mati.
"Beberapa orang memilih masuk peti mati, ada tiga orang," ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri