TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang tersangka pelaku kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen.
Mereka adalah komplotan yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.
Berikut rangkuman faktanya:
15 Tersangka
Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.
Tersangka lain YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19
Sembilan orang ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021. Sedangkan enam orang lain ditangkap pada tempat dan tanggal berbeda.
Yusri mengatakan, dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil penyelidikan, DS yang pertama kali membuat surat hasil tes palsu.
"Dia (DS) sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.
DS mendapatkan format surat hasil tes Covid-19 dari U alias B.
"(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan," urai dia.
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar
Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.