Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Epidemiolog, Satpol PP Tangsel Tetap Lanjutkan Sanksi Berdoa di Makam Khusus Covid-19

Kompas.com - 19/01/2021, 14:39 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan akan tetap memberikan sanksi sosial berupa ziarah dan berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, sanksi sosial tersebut diterapkan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 dan pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Kalau bicara efektif atau tidak efektif semua kami usaha, artinya ini sifatnya hanya refleksi, bukan membuat jera, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga protokol kesehatan," ujar Muksin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Muksin, pihaknya pun berencana menambah jenis sanksi sosial untuk menunjukkan bahaya Covid-19 kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel

Sanksi sosial tersebut antara lain membawa para pelanggar melihat situasi dan kondisi pusat karantina Rumah Lawan Covid-19 hingga rumah sakit rujukan.

"Tapi dengan jarak yang jauh tentunya. Kami tunjukin itu rumah sakit sudah penuh. Orang sakit itu susah cari tempat tidur karena saking penuhnya. Kami ingatkan untuk jaga kesehatan, jaga protokol," ungkapnya.

Muksin mengeklaim pihaknya telah berusaha menerapkan protokol kesehatan selama proses pemberian sanksi sosial, termasuk ketika membawa pelanggar ke pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Kayak kemarin kami bawa 19 orang pakai beberapa mobil, artinya bisa jaga jarak. Yang tidak pakai masker kami kasih. Ketika dia berdoa di makam itu kan diseling-seling, jauh jaraknya. Artinya protokol tetap kami lakukan. Kami sudah berusaha," pungkasnya.

Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular

Sebelumnya, epidemolog Griffith University Dicky Budiman menjelaskan, sanksi sosial berziarah dan berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 bagi pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan tak seharusnya dilakukan.

Sanksi tersebut harus dipertimbangkan kembali lantaran tidak terbukti efektif untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi setiap tindakan, setiap kebijakan itu harus berbasis sains. Jangan berbasis pengalaman, yang juga tidak terbukti efektif," ujar Dicky, Senin (18/1/2021).

Selain tidak terbukti efektivitasnya, kata Dicky, sanksi sosial tersebut justru menambah risiko penularan Covid-19 di antara para pelanggar protokol kesehatan selama menjalankan hukuman.

"Selain tidak ada basis risetnya yang mendukung itu efektif, ya kita jadi menimbulkan juga risiko lain. Menambah risiko penularan, bawa orang berkontak, jumlah orang bisa banyak. Jadi ini yang harus dipertimbangkan," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com