David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan. Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.
Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Tamu Tidak Diundang, Datang Sendiri
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, sejumlah tamu termasuk Raffi Ahmad datang ke pesta ulang tahun Ricardo Gelael tidak berdasarkan undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 18 orang yang ada di dalam acara ulang tahun itu. Kedatangan mereka berdasarkan inisiatif, bukan undangan dari pemilik rumah.
"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa ini.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan para tamu yang datang dalam acara itu beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan polisi, para saksi mengaku hadir dalam pesta itu sebagai teman.
"Mereka datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuma 18 orang," ucapnya.
Polisi menilai tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.
"Unsur Pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman Saudara RG (Ricardo Gelael), sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.