JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Raffi Ahmad yang menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, dia menghadiri pesta itu setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 di Istana Presiden pada Rabu (13/1/2021) lalu. Raffi mendapatkan kesempatan vaksinasi tahap pertama bersama Presiden Jokowi.
Raffi menghadiri pesta ulang tahun bersama sejumlah orang lainnya seperti Anya Geraldine, Gading Marten, bahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kehadiran Raffi pada pesta ulang tahun itu diketahui publik lewat foto yang tersebar di media sosial.
Dalam foto yang tersebar, Raffi bersama Sean Gelael, Gading Marten, dan Anya Geraldine tampak tak menjaga jarak dan tak memakai masker.
Baca juga: Membandingkan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok
Bukan hanya warganet yang melayangkan kritikan pedas terhadap Raffi, artis sekaligus penyanyi Sherina Munaf juga menegur Raffi melalui akun media sosialnya.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, penyelenggaran pesta ulang tahun tersebut tidak diberi tahu ke pihak kepolisian. Dari hasil pengecekan polisi, acara pesta diselenggarakan di sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Sujarwo menyebutkan, acara ulang tahun itu dihadiri 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya.
Raffi Ahmad dan Nagita hadir dalam acara pesta secara spontan, tanpa diundang.
Polsek Mampang Prapatan pada awalnya berencana mengundang Raffi Ahmad untuk meminta klarifikasi atas kehadirannya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan periksa. Kami belum mengklarifikasi terhadap Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Raffi Ahmad telah menyatakan permintaan maaf lewat akun Instagram terkait kehadiran di acara itu. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), serta masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis pekan lalu.
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tulisnya.
Raffi mengakui, peristiwa itu murni keteledorannya. Dia mengaku salah atas tindakannya itu.
Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat lalu. PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada 27 Januari 2020. Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan. Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.
Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Tamu Tidak Diundang, Datang Sendiri
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, sejumlah tamu termasuk Raffi Ahmad datang ke pesta ulang tahun Ricardo Gelael tidak berdasarkan undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 18 orang yang ada di dalam acara ulang tahun itu. Kedatangan mereka berdasarkan inisiatif, bukan undangan dari pemilik rumah.
"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa ini.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan para tamu yang datang dalam acara itu beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan polisi, para saksi mengaku hadir dalam pesta itu sebagai teman.
"Mereka datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuma 18 orang," ucapnya.
Polisi menilai tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.
"Unsur Pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman Saudara RG (Ricardo Gelael), sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.