"Doakan saja, ya," ujar Nindy kepada awak media usai diperiksa.
Namun, Nindy tak mengungkapkan apapun terkait pemeriksaan yang baru saja ia jalani.
Suami Nindy, Askara Parasady Harsono, ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).
Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada kamis 7 januari, sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
"Dari yang bersangkutan kami, mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy5 atau H5. Juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy5 juga," lanjutnya.
Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.
Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin.
Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.
Ketika Askara ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah.
Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin. Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas di rumah Askara.
Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di resnarkoba tapi akan kami limpahkan ke reskrim," lanjut Ronaldo.
Diketahui, Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.
Ronaldo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang. Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebur, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.