Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlibatan Nindy dalam Kasus Narkotika Suaminya, Polisi: Masih Didalami

Kompas.com - 19/01/2021, 20:29 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkotika Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan pihaknya masih mendalami indikasi keterlibatan penyanyi Nindy Ayunda dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyangkut suaminya, Askara Parasady Harsono.

Adapun, Nindy diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/1/2021).

"(Terkait keterlibatan Nindy) Kami masih dalami. Ini pemeriksaan baru selesai jadi setelah ini kami gelarkan lagi untuk lihat ke arah mana penyidikannya," ujar Ronaldo ketika ditemui setelah pemeriksaan terhadap Nindy selesai dilaksanakan, Selasa.

Adapun, Ronaldo menyatakan bahwa penyidik memeriksa Nindy terkait kemungkinan orang-orang terdekat Askara mengetahui penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Askara.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Nindy Ayunda, Narkoba Jenis H5 dan Senpi Disita

Menurut Ronaldo, pemeriksaan ini diperlukan untuk membuktikan berapa lama Askara telah mengkonsumsi narkotika.

"Jadi memang pemeriksaan ini diperlukan untuk membuktikan berapa lama yang bersangkutan (Askara) menggunakan, (apakah) diketahui lingkungannya, dan sebagiannya," lanjut Ronaldo.

Pasalnya, jika orang-orang di sekitar mengetahui bahwa Askara menggunakan narkotika, merupakan kewajiban bagi mereka untuk melapor kepada pihak berwajib.

"Dalam konteks pengguna narkoba, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat Undang-Undang itu melaporkan," kata Ronaldo.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Mengaku Pakai Narkoba Setahun Terakhir agar Tenang

Selebihnya, Ronaldo belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Nindy hari ini.

Nindy Ayunda diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik dari Polres Jakarta Barat selama empat jam, pada Selasa (19/1/2021).

Pantauan Kompas.com, Nindy baru meninggalkan Polres Jakarta Barat sekitar pukul 17.40 WIB.

Adapun, Ia tiba di Polres Jakarta Barat sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai diperiksa, Nindy yang mengenakan baju hitam segera beranjak menuju mobilnya.


"Doakan saja, ya," ujar Nindy kepada awak media usai diperiksa.

Namun, Nindy tak mengungkapkan apapun terkait pemeriksaan yang baru saja ia jalani.

Suami Nindy Ditangkap

Suami Nindy, Askara Parasady Harsono, ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).

Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.


"Pada kamis 7 januari, sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.

Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda

"Dari yang bersangkutan kami, mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy5 atau H5. Juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy5 juga," lanjutnya.

Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.

Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin.

Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.

Ketika Askara ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah.

Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.

Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin. Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas di rumah Askara.

Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di resnarkoba tapi akan kami limpahkan ke reskrim," lanjut Ronaldo.

Diketahui, Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.

Ronaldo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang. Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.

Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.

Dengan pasal tersebur, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com