JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang rawat pasien Covid-19 di Ibu Kota semakin menipis. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga 17 Januari 2021, tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di Jakarta sudah terisi hingga 87 persen dari total 7.827 tempat tidur di 101 rumah sakit rujukan.
Sedangkan tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) terisi sebanyak 82 persen dari total 1.063 tempat tidur.
Lantas, bagaimana mendapatkan ruang rawat apabila dinyatakan positif Covid-19?
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fifi Mulyani mengatakan, orang yang dinyatakan positif Covid-19 harus langsung melapor ke puskesmas terdekat.
"Prinsipnya kalau ada yang terpapar Covid-19 maka kalau DKI dia lapor ke puskesmas sesuai dengan domisilinya, di mana dia tinggal, bukan sesuai KTP ya," kata Fifi, Senin (18/1/2021).
Setelah melapor, petugas puskesmas akan melakukan skrining apakah pelapor dalam kondisi tanpa gejala atau bergejala dengan tingkatan sedang hingga berat.
Apabila pelapor dalam kondisi bergejala, maka petugas akan merekomendasikan untuk dirawat di rumah sakit.
"Akan diarahkan ke RS tapi catatan bahwa harus melalui IGD dan memang saat ini kondisinya sedang antre," ujar Fifi.
Apabila pelapor dalam kondisi tidak bergejala, maka dia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, apabila rumah pasien tidak sesuai kriteria tempat isolasi mandiri, maka petugas akan merekomendasikan lokasi-lokasi isolasi mandiri.
"Kalau dia mampu (secara ekonomi) akan diarahkan ke isolasi berbayar, kalau tidak mampu akan difasilitasi ke hotel-hotel fasilitas milik pemerintah," ucap Fifi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan