Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, John Kei Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/01/2021, 10:21 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei akan menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021) ini.

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.

Sidang pembacaan eksepsi ini dijadwalkan satu minggu setelah sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/1/2021) pekan lalu.

Baca juga: Sidang Perdana John Kei, Berawal dari Pinjamkan Rp 1 Miliar hingga Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang pekan lalu, kuasa hukum John Kei menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei, saat itu.

Adapun John didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, pada 21 Juni 2020.

Salah satunya, dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan

Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Dakwaan jaksa

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com