JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei akan menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021) ini.
Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.
Sidang pembacaan eksepsi ini dijadwalkan satu minggu setelah sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/1/2021) pekan lalu.
Dalam sidang pekan lalu, kuasa hukum John Kei menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei, saat itu.
Adapun John didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, pada 21 Juni 2020.
Salah satunya, dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan
Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.