Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, John Kei Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/01/2021, 10:21 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei akan menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021) ini.

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.

Sidang pembacaan eksepsi ini dijadwalkan satu minggu setelah sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/1/2021) pekan lalu.

Baca juga: Sidang Perdana John Kei, Berawal dari Pinjamkan Rp 1 Miliar hingga Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang pekan lalu, kuasa hukum John Kei menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei, saat itu.

Adapun John didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, pada 21 Juni 2020.

Salah satunya, dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan

Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Dakwaan jaksa

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.

Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.

Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.

Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya

Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.

Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.

Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.

Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com