JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus mesum pasien Covid-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Selasa (19/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pasien yang berinisial JN (22) sebagai tersangka.
JN diketahui sebagai oknum yang menyebarkan sendiri kisah hubungan seksualnya dengan perawat RSD Wisma Atlet di media sosial hingga menjadi viral.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
Menurut polisi, JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
JN pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa.
Atas tindakan tersebut, JN terancam kurungan penjara hingga enam tahun.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Burhanuddin.
Berikut kronologi kasus asusila di RSD Wisma Atlet tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Burhanuddin memaparkan awal perkenalan pasien dan perawat RSD Wisma Atlet sebelum memutuskan berhubungan seksual.
Pasien dan perawat, Burhanuddin melanjutkan, mengenal satu sama lain lewat aplikasi kencan.
Dia menjelaskan, aplikasi kencan itu dikhususkan untuk para penyuka sesama jenis.
Aplikasi tersebut memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi.
Setelah berkomunikasi intens dan timbul perasaan suka sama suka, kata Burhanuddin, kedua pelaku pun berhubungan seksual.
"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD-nya," beber Burhanuddin.