Terkait kasus tersebut, penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa juga memastikan bahwa oknum perawat yang melakukan perbuatan mesum sudah dibebastugaskan.
Akan tetapi, perawat lolos dari jeratan hukum dan tidak dinyatakan sebagai tersangka.
Baca juga: Perawat yang Mesum dengan Pasien di RS Wisma Atlet Tak Dijerat Pidana, Ini Alasannya
Selain karena oknum perawat bukan pengunggah konten asusila ke media sosial, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seksual di luar nikah.
Sehingga, perawat pun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," jelas Burhanuddin.
Sebaliknya, JN dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pelaku yang mengunggah konten asusila ke media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.