Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Banding, Grand Indonesia Siap Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke Ahli Waris Henk Ngantung

Kompas.com - 20/01/2021, 18:24 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Mal Grand Indonesia menyatakan siap membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Hal ini sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dinia juga menyatakan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

Baca juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Dinia menambahkan, sejak awal berdiri GI selalu mentaati hukum yang ada di Indonesia. Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan GI selama ini juga sudah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," kata Dinia.

PN Jakpus sebelumnya memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena memakai logo Tugu Selamat Datang tanpa izin.

PN Jakpus pun menghukum Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 1 Miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro pun memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

"Menyatakan bahwa Tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," ujar demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi PN Jakpus, Rabu (20/1/2021).

Putusan tersebut diketok dalam sidang putusan 2 Desember 2020.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap."

Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau juga dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur Jakarta 1964-1965.

Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962.

Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Mal Grand Indonesia yang baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com